5 April 2021 21:19
Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus suap penegak hukum untuk kasus red notice dan penghapusan nama dari DPO. Keputusan Hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut empat tahun penjara.