NEWSTICKER

Warga Terdampak Pembangunan Tol Solo-Yogyakarta Gugat Ganti Rugi Rp150 M

N/A • 16 September 2023 12:30

Warga terdampak jalan tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, atas nama Hartana, Jumat siang, 15 September melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo. Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilayangkan karena warga terdampak jalan tol ini merasa tidak mendapat keadilan atas eksekusi atau perobohan rumah tempat tinggalnya, yang telah dilaksanakan 10 Mei 2023 lalu.

Presiden bersama empat pihak tergugat lainnya digugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp150 miliar. Empat pihak tergugat lainnya adalah Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati Klaten.

Tim kuasa hukum yang ditunjuk Hartana, Kantor SHG and partner dari Yogyakarta, telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat siang, dan telah mendapatkan nomor pendaftaran 113/Pdt.G/2023/PN Klaten. Koordinator Tim Kuasa Hukum, Setyo Hadi Gunawan menegaskan, gugatan yang dilayangkan merupakan upaya hukum dan diperkenankan secara hukum.

Gugatan didasarkan atas tindakan perobohan rumah (eksekusi) yang dilakukan pemerintah dan menimpa kliennya pada proses pembangunan jalan tol Solo-Yogya, khususnya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah.

“Harapannya memang negara bisa hadir untuk permasahalan ini. Sehingga hak-hak rakyat bisa terlindungi dengan baik. setelah bangunan rumahnya dirobohkan. Kami berharap negara,” jelas Setyo Hadi Gunawan.

Untuk diketahui, selain Hartana, masih ada 5 warga lain di Desa Pepe yang juga belum sepakat dan belum menerima Uang Ganti Rugi (UGR). Tim kuasa hukum menandaskan, pihak yang digugat adalah Pemerintah Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia dan seluruh jajarannya hingga tingkat daerah. Secara umum, materi gugatan yang dilayangkan adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Secara prinsip apa saja materi gugatannya akan disampaikan di proses persidangan nanti.

“Paling tidak, gambarannya adalah ada kerugian materiil yang diderita klien kami sebesar Rp14 miliar sekian dan immateriilnya Rp150 miliar,” tegas Setyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Sofia Zakiah)

Tag