14 February 2023 13:20
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, Kuat Ma'ruf pantas divonis 15 tahun penjara lantaran terdakwa tak mencegah pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut. Menurutnya, secara yuridis, orang yang hanya diam melihat tindak pidana berarti menyetujui perbuatan itu.
"Dengan tidak melakukan pencegahan maka orang-orang yang hadir di tempat peristiwa pidana dianggap bagian dari pelaku tindak pidana," kata pakar hukum, Abdul Fickar Hadjar, di Breaking News Metro TV, Selasa (14/2/2023).
Fickar menduga, hakim memiliki keyakinan semua orang yang ada di TKP pembunuhan Yosua setuju dengan rencana jahat Ferdy Sambo. Ia juga menilai, para terdakwa yang hadir di TKP pembunuhan dikualifikasikan sebagai pelaku utama.
Menurut Fickar, para terdakwa seharusnya bisa mencegah penembakan Brigadir J. Namun, mereka tidak melakukan apa pun saat penembakan.