15 February 2023 12:30
Vonis satu tahun enam bulan pidana penjara untuk Richard Eliezer, jauh lebih ringan dibanding 12 tahun penjara yang jaksa tuntut. Vonis yang ringan ini karena majelis hakim menghargai kesungguhannya mengungkap peran Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Ketika terdakwa menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada keluarga korban, kemudian berbalik memperbaiki kesalahannya meski melalui jalan terjal, telah terdakwa tunjukkan sebagai pertobatan," ujar hakim Morgan Siahaan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ada beberapa faktor meringankan lain yang majelis hakim cantumkan di dalam amar putusannya. Di antaranya adalah terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap tindak pindana, tidak pernah dihukum pidana sebelumnya, masih muda sehingga diharapkan mampu memperbaiki perbuatan dan telah mendapatkan maaf dari keluarga almarhum Brigadir J.
"Hal yang memberatkan, hubungan akrab terdakwa dengan korban tidak dihargai sehingga korban meninggal dunia," sambung hakim Morgan Siahaan.