NEWSTICKER

Kasus Kerangkeng Manusia Mantan Bupati Langkat Disidangkan Secara Daring

N/A • 28 July 2022 19:48

Kasus kerangkeng manusia yang melibatkan Bupati non aktif Langkat, Terbit Rencana Peraingin Angin mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat Sumatera Utara Rabu (27/7/2022). Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap delapan terdakwa salah satunya Dewa Perangin Angin anak kandung Terbit Perangin Angin.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardini secara daring dengan terdakwa berada di Lapas Tanjung Gusta Medan. Jaksa Penuntut Umum mempersangkakan Dewa Perangin Angin dan HS telah mengaiaya salah satu penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting hingga tewas.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP sementara empat terdakwa lainnya dipersangkakan melanggar pasal 7 ayat (1) dan (2) UU tindak pidana perdagangan orang kemudian terdakwa HG dan IS dipersangkakan menlanggar pasal 170 ayat (2) KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP. Sidang lanjutan kasus tersebut akan kembali digelar pada Rabu (3/8/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 
(Muhammad Ali Afif)
';