Banding Hendra Kurniawan Ditolak
N/A • 10 May 2023 15:16
Anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan menjalani sidang banding dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan menolak memori banding Hendra Kurniawan, Rabu (10/5/2023).
Majelis hakim menyatakan bahwa Hendra Kurniawan terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang berisi rekaman Brigadir Yosua selama masih hidup saat tiba di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Majelis hakim menyatakan bahwa Hendra Kurniawan terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang berisi rekaman Brigadir Yosua selama masih hidup saat tiba di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Sementara Hendra Kurniawan tidak hadir di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Sebab tidak ada kewajiban untuk hadir dalam persidangan.
Persidangan digelar secara terbuka untuk umum dan bisa disaksikan di channel Youtube PT DKI Jakarta. Ada enam poin keberatan dari tim kuasa hukum Hendra Kurniawan yang ditolak majelis hakim.
Hendra Kurniawan melanggar Pasal 48 jucto Pasal 32 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(Silvana Febriari)