MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Uji UU P3

15 June 2023 10:05

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali oleh pemohon uji materi Pasal 96 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dengan nomor perkara  44/PUU-XXI/2023. 

Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta,  pada Kamis (15/6/2023), Ketua MK Anwar Usman menyebutkan bahwa pemohon telah mengajukan permohonan penarikan kembali terhadap perkara tersebut melalui surat per 21 Mei 2023.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 44/PUU-XXI/2023 mengenai permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;" ungkap Anwar dalam persidangan.

Adapun keputusan itu ditetapkan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 5 Juni 2023. Dalam rapat ditetapkan bahwa penarikan kembali permohonan perkara nomor 44/PUU-XXI/2023 adalah beralasan menurut hukum. Pemohon juga tidak dapat mengajukan kembali permohonan.

"Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ucap Anwar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)