Polusi Ugal-ugalan Solusi Asal-asalan

30 August 2023 22:34

Indeks kualitas udara di sejumlah kota Indonesia masuk dalam kategori sangat tidak sehat sebagai dampak dari memburuknya tingkat pencemaran udara. 

Banyak warga yang telah merasakan dampak dari memburuknya kualitas udara ini, mulai dari napas sesak, sakit tenggorokan, batuk yang tak kunjung sembuh, flu bahkan di sejumlah daerah pasien ISPA terus berjatuhan.

Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah. Masyarakat diminta sabar dan menunggu langkah pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara, khususnya di Jabodetabak. Namun hingga kini solusi yang ditawarkan pun belum membawa dampak yang signifikan.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat sempat melayangkan citizen law suit (gugatan warga negara) atas pencemaran udara. Gugatan ini ditujukan kepada tujuh pihak di antaranya Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Atas putusan ini, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima dan melakukan beberapa upaya untuk mengurangi polusi udara seperti pengalihan bertahap bus TransJakarta ke bus tenaga listrik, memperbanyak jalur sepeda sebagai transportasi berkelanjutan, mengembangkan angkutan massal dan integrasinya, hingga menambah RTH.

Sementara itu, Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri LHK lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim menolak banding tersebut pada 17 Oktober 2022. Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan vonis PN Jakpus Nomor: 374/PDT.G-LH/2019/PN.JAK.PUS dapat dipertahankan, bahkan diperkuat.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi bersama tiga menterinya dinyatakan telah lalai lantaran tak menjalankan kewajiban dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah juga telah mengakibatkan kualitas udara di DKI Jakarta menjadi buruk. Akan tetapi, Presiden dan Menteri LHK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 30 November 2022.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)