Pengacara Brigadir J: Eksepsi Sambo di Persidangan Hanya Cerita Bohong

17 October 2022 18:13

Ferdy Sambo menunjukkan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (17/10/2022). Ia menyatakan pembelaan bahwa telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo menuding JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri. Pihak Sambo pun meminta agar terdakwa dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai pernyataan Ferdy Sambo mengenai pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang bukanlah sebuah eksepsi. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa pernyataan tersebut seharusnya masuk ke dalam materi perkara.  

"Keberatan atau eksepsi itu adalah membantah surat dakwaan, apakah dakwaan itu sudah memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel. Tetapi mereka justru masuk ke dalam pokok perkara. Jadi ini bukan eksepsi tetapi membuat cerita bohong untuk membangun seolah-olah Putri Candrawathi adalah korban pelecehan," ucap Kamaruddhin, Senin (17/10/2022).

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menyebut, kuasa hukum Ferdy Sambo telah mengetahui bahwa aksepsinya akan ditolak. Ini bertujuan untuk memancing JPU merespon pernyataan mengenai pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi agar selanjutnya bisa memeriksa saksi-saksi lain. 

(Arya Sandhi Nuzulal)


Close Ads X
Close Ads X