Merangkai Pembuktian Pembunuhan Berencana Brigadir J

21 December 2022 21:54

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J mendatangkan tiga saksi ahli, yakni hukum pidana & psikologi Effendi Saragih, Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani, dan ahli hukum pidana Alpi Sahari. Ahli Psikologi Forensik dihadirkan untuk mengungkap kondisi kejiwaan para terdakwa di sidang hari ini, Rabu (21/12/2022). 

Para saksi terkesan memihak FS dan PC dengan mengatakan kasus pembunuhan Brigadir J bukan termasuk pembunuhan berencana. Mereka menyebut pengakuan Putri atas kasus pelecehan yang dialami bersifat kredibilitas dan konsisten. 

Hal ini ditanggapi Pakar hukum pidana Hery Firmansyah. Dirinya mengatakan dalam pasal pembunuhan berencana memang ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya ketenangan berpikir. Jika pembunuhan dilakukan secara spontan, maka tidak dapat dikategorikan dalam pembunuhan berencana. 

Di sisi lain, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menyebutkan ada empat faktor yang menguatkan terjadinya perencanaan untuk membunuh yaitu target, insentif, sumber daya dan risiko. Reza juga menilai majelis hakim sudah menakar klasifikasi terhadap masing-masing terdakwa.

“Kalau saya amati dari sesi ke sesi persidangan yang lain, menurut saya hakim sudah menakar empat faktor penguat itu (pembunuhan berencana),” ujar Reza Indragiri Amriel dalam Program Primetime News Metro TV, Rabu (21/12/2022).

Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo berusaha berkilah bahwa dirinya hanya emosional ketika melihat Yosua di rumah Duren Tiga. Ia langsung memerintahkan Eliezer untuk menghajar Yosua. Ferdy Sambo ingin menekankan dirinya saat itu dalam kondisi emosional dan tidak tenang, dengan harapan dapat lolos dari pasal pembunuhan berencana.

Namun, menurut versi Eliezer, sudah ada rapat kecil perencanaan pembunuhan di Rumah Saguling.

(Yoga Adhitama)


Close Ads X
Close Ads X