16 December 2022 00:12
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat. Sahat diketahui ditangkap oleh KPK di Surabaya, Rabu (14/12/2022) malam.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya menerima adanya laporan warga soal pemberian uang secara tunai ke wakil ketua DPRD Jatim melalui AH kepada RS di salah satu mal di Surabaya, Rabu (14/12/2022).
Selain menangkap Sahat, KPK juga menangkap Stafsus Sahat berinisial RS, Kades Cilegung AH dan Koordinator Lapangan Pokmas IW.
Di hari yang sama, sekitar pukul 20.30 WIB, tim KPK secara terpisah menangkap beberapa pihak di lokasi berbeda. Diketahui Sahat dan RS ditangkap di gedung DPRD Jatim, AH dan IW ditangkap di rumahnya di Sampang.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti termasuk uang sekitar satu miliar rupiah. Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih.