Kapolri telah mengizinkan untuk dilakukannya autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Yoshua setelah dilakukannya gelar perkara awal pada Rabu (20/7/2022). Pihak keluarga korban berharap autopsi ulang dilakukan oleh tim independen, karena hasil visum et repertum dari Pilres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu dinilai tidak sesuai antara kondisi jasad dengan pernyataan polisi yang menyebut ada peristiwa tembak menembak sebelum Brigadir J meninggal dunia.
Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas menyebut, pihak keluarga telah merekomendasikan sejumlah rumah sakit yang dinilai independen untuk melakukan autopsi ulang. Yakni Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL), Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU), Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), ataupun rumah sakit swasta nasional.