Saksi Adi Setya Tunjukkan 6 Barang Bukti yang Disita dari Baiquni Wibowo

23 December 2022 13:15

Sidang lanjutan obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022), dengan menghadirkan Ahli Digital Forensik Adi Setya. Adi mengatakan, dirinya menunjukkan enam barang bukti yang disita dari terdakwa Baiquni Wibowo. 

Keenam barang bukti yang diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri ini, antara lain satu hardisk dan lima flashdisk. Satu hardisk tersebut diketahui berisi salinan video CCTV di Kompleks Duren Tiga, sementara lima flashdisk lainnya tidak ada file yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan. 

Dari keterangan Adi, tim kuasa hukum dari Arif Rachman Arifin menyatakan, apa yang disampaikan oleh ahli tidak kredibel. Tim penasehat hukum menilai, ada sejumlah metode dalam proses pengumpulan data yang tidak sesuai dengan standar internasional. Tim kuasa hukum akan mendatangkan ahli digital forensik lainnya untuk memberikan pandangan baru soal metodologi analisis barang bukti.

Selain itu, Adi menyatakan, yang berada dalam hardisk tersebut merupakan video salinan dari DVR CCTV. Kesaksian ini berkaitan dengan tuduhan yang ditunjukkan ke Arif Rachman soal menghapus rekaman CCTV. 

(Siti Nor Sholikhah)


Close Ads X
Close Ads X