Pakar: Keterangan dan Visum Korban KDRT Cukup Diajukan Sebagai Alat Bukti

24 October 2022 23:40

Pakar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono mengatakan bahwa keterangan korban dan satu saksi korban bisa dikualifikasi sebagai salah satu alat bukti.

"Keterangan korban dan satu saksi bisa menjadi salah satu alat bukti," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Hajid Arrafi)