Tolak Beri Identitas Informan, Kamaruddin: Informasi Intelijen Tidak Boleh Disebut Narasumbernya

25 October 2022 17:10

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan salah satu saksi yang menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Kamaruddin menolak membuka informasi soal identitas informan yang membantu proses investigasi mandiri yang dilakukannya bersama tim dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Hal ini disebut sebagai bentuk untuk menjaga kesepakatan dan menjaga keselamatan informan yang jumlahnya lebih dari 10 orang.

"Informasi ini kan informasi intelijen. Jadi kalau informasi intelijen, tidak boleh disebut narasumbernya. Karena besok-besok kami enggak temanan lagi, dan membuat mereka jadi kesulitan," jelas Kamaruddin, ketika ditemui awak media pascapersidangan, Selasa (25/10/2022).

Kamaruddin mengklaim hasil investigasi itu telah diverifikasi terlebih dahulu kepada para penyidik. Dengan kata lain, informasi yang mereka dapatkan itu di nilai sahih. Mengingat, Bharada E yang juga ada di dalam persidangan, membenarkan semua kesaksian yang diucapkan oleh Kamaruddin.

"Artinya, apa yang saya sampaikan, atau apa yang saya dapat kemudian saya sampaikan, adalah mengandung kebenaran," ujar Kamaruddin.

(Muhammad Ali Afif)


Close Ads X
Close Ads X