NEWSTICKER

Bedah Editorial MI: Menimbang Pilkada September 2024

N/A • 29 August 2022 08:09

Agenda politik terbesar sepanjang sejarah sudah di depan mata. Agenda dimaksud ialah pemilu dan pilkada yang digelar serentak pada 2024. Menyerentakkan pemilu dan pilkada pada tahun yang sama diharapkan akan menghasilkan pemerintahan yang stabil.

Keberhasilan pelaksanaan pemilu dan pilkada sangat ditentukan oleh konsistensi penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum. KPU mesti konsisten menjalankan semua ketentuan yang sudah ditetapkan. Di antaranya terkait jadwal pemilu dan pilkada.

Jadwal pemilu dan pilkada diputuskan bersama oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu pada 21 Januari 2022. Disepakati, pemungutan suara pemilu digelar pada 14 Februari 2024 dan pilkada dihelat pada 27 November 2024.

Penentuan tanggal pemungutan suara pemilu dan pilkada itu berasal dari KPU. Pertimbangan utama memilih pemilu digelar pada 14 Februari 2024 ialah memberikan ruang yang leluasa bagi KPU untuk melaksanakan pilkada pada 27 November 2024. Selain itu, guna memberikan ruang dan waktu yang cukup jika pemilihan presiden digelar dalam dua putaran.

Tiba-tiba kini KPU mau menarik diri dari kesepakatan bersama dengan DPR dan pemerintah. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengusulkan pilkada dimajukan ke September 2024.

Argumentasi yang disampaikan KPU terkesan masuk akal. Tujuan memajukan waktu penyelenggaraan pilkada ialah untuk mencapai keserentakan dengan pelantikan kepala daerah pada Desember 2024.

Pemungutan suara pilkada pada November 2024 dinilai terlalu dekat dengan pelantikan pada Desember. Padahal, setelah pemungutan suara selalu ada potensi pemungutan dan penghitungan suara ulang hasil sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Usulan KPU yang terkesan masuk akal itu menimbulkan pertanyaan, apakah pada saat KPU mengusulkan pilkada digelar 27 November 2024 tidak mempertimbangkan semua hal yang kini disampaikan?

Terus terang, usulan KPU itu hanya memperlihatkan sikap inkonsistensi. Amatlah berbahaya mempertaruhkan keberhasilan agenda besar bangsa ini pada penyelenggara pemilu yang tidak konsisten. Elok nian bila saat ini KPU fokus melaksanakan tahapan pemilu yang sedang berjalan daripada mewacanakan hal yang malah menimbulkan persoalan baru.

Persoalan baru yang muncul dengan memajukan jadwal pilkada pada September 2024 ialah mesti merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pilkada digelar pada November 2024 merupakan perintah undang-undang yang mesti konsisten dijalankan oleh KPU.

Perintah itu tertuang dalam Pasal 201 ayat (8) UU No 10/2016 yang menyebutkan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Sekalipun ada kesan inkonsistensi dengan usulan memajukan jadwal pilkada ke September 2024, ada baiknya tetap dipertimbangkan secara saksama dengan kepala dingin terkait untung ruginya. 

Pilkada 27 November 2024 itu digelar hanya satu bulan setelah pelantikan kepemimpinan nasional hasil Pemilu 2024. Bisa dipahami bila ada yang mempersoalkan apakah pilkada digelar dalam kondisi politik yang stabil? Apakah pelaksanaan pilkada saat itu masih terkena imbas oleh kontestasi politik yang sangat ketat pada saat pemilu digelar?

Ada kekhawatiran kepemimpinan nasional yang dilantik pada 20 Oktober 2024 belum sepenuhnya mampu mengendalikan situasi politik menjadi kondusif. Jika pilkada digelar pada September 2024, diperkirakan stabilitas politik masih cenderung stabil karena presiden, wakil presiden, dan kabinet belum berganti.

Pilihan ada di tangan DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, apakah masih kukuh mempertahankan pilkada digelar 27 November 2024 atau dimajukan dua bulan ke September 2024? Setiap pilihan pastilah ada konsekuensinya, memilih merevisi UU Pilkada atau pilkada digelar di tengah kondisi politik yang kurang stabil.


Sumber: Media Indonesia

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Leah Alexis Laloan)