Dinyatakan Sehat, Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejagung

5 October 2022 14:25

Polri telah melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, Rabu (5/10/2022).

Kepala Biro Multimedia (Karo Multimedia) Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko, memastikan semua tersangka dalam perkara tersebut sudah dinyatakan sehat, sehingga bisa dilanjutkan ke pelimpahan tahap II.

Dengan demikian, Kejagung memiliki kewenangan untuk menyusun surat dakwaan dan pelimpahan berkas ke proses peradilan. 

Diketahui, lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer (RE), Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM ) dan Putri Chandrawati (PC) Sambo. Lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka kasus obstruction of justice selain Ferdy Sambo adalah Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (ANP), Arif Rachman Arifin (ARA), Baiquni Wibowo (BW), Chuk Putranto (CP) dan Irfan Widyanto (IW).

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Ilham Amirullah)


Close Ads X
Close Ads X