NEWSTICKER

Upaya Komnas HAM dan PPHAM Memulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

N/A • 13 January 2023 07:30

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan salah satu yang dilakukan oleh Komnas HAM untuk memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM yakni memberikan surat keterangan korban pelanggaran HAM berat. Komnas HAM bertemu dengan saksi dan korban pelanggaran HAM untuk melakukan pendataan dan secara resmi sebagai korban yang diakui oleh pemerintah.

"Jadi kalau Komnas HAM menyatakan bahwa seseorang adalah korban secara resmi, mereka dapat mengajukan bantuan medis. Ini merupakan satu bentuk pemulihan status korban sebagai korban yang dinyatakan secara resmi diakui oleh negara dapat memberikan hak korban untuk mendapatkan bentuk pemulihan," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro saat wawancara dalam program Metro Pagi Primetime Metro TV, Jumat (13/1/2023).

Sementara itu Ketua PPHAM, Makarim Wibosono mengatakan PPHAM berfokus kepada masalah-masalah korban daripada pelanggaran HAM masa lalu seperti yang disebutkan dalam Keppres No.17 Tahun 2022. Masalah-masalah mengenai korban keputusan pengadilan HAM yang tidak ada juga diusulkan oleh PPHAM agar menjadi tanggungjawab Pemerintah.

"Misalnya saja dalam kasus-kasus dimana yang menjadi korban meninggal mempunyai anak dan istri. Kalau mereka (korban) itu membutuhkan sekolah, membutuhkan untuk hidup ketika tidak ada dana yang memadai perlulah ada perhatian untuk mengatasi masalah itu," Ketua PPHAM, Makarim Wibosono saat wawancara dalam program Metro Pagi Primetime Metro Tv, Jumat (13/1/2023).

Makarim juga menambahkan banyak korban-korban yang mempunyai penyakit akibat pelanggaran HAM yang harus  mendapatkan perawatan dengan baik. Sehingga masalah yang dialami korban bisa teratasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Muhammad Ali Afif)