NEWSTICKER

Jangan Sembarang Pegang Anak Orang Lain!

N/A • 29 June 2022 16:20

Kasus pelecehan anak di tempat umum yang viral akhir-akhir menuai beragam komentar. Contohnya kasus pelecehan anak yang dilakukan di mall di Bintaro. Kasus tersebut dihentikan polisi karena polisi menilai pelaku mengalami gangguan jiwa. 
Pakar hukum Asep Iriawan menilai tindakan ini adalah tindakan kriminal, karena sebenarnya pelaku memeriksakan dirinya ke instansi resmi atau terkait. Asep menilai semestinya polisi masih harus menahan pelaku tersebut, sebelum surat yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa terbit. 

Psikolog Klinik Liza Marielly merespon baik dan mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh ibu dari korban. Liza menilai pertanyaan yang disampaikan ibu korban ke pelaku ini adalah pertanyaan yang seharusnya ditanyakan seperti, 'kamu siapa', 'maksud tindakan apa', 'kenapa melakukan itu', dan terakhir memberi tahu kalau tindakan yang dilakukan itu tidak wajar. 

Liza menambahkan terkadang sekeliling kita atau masyarakat Indonesia masih minim edukasi tentang hal ini, terutama pendidikan tentang seksualitas di Indonesia yang banyak orang menilai itu hal yang tabu. Untuk itu, sebagai keluarga atau orang tua, ajarkan kepada anak sejak dini untuk menjaga bagian alat vital yang dimiliki dan batasan orang lain untuk menyentuh tubuh. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Leah Alexis Laloan)