JPU Kota Batu Tegaskan Kasus Pelecehan Seksual Pendiri Sekolah SPI Bukan Rekayasa
10 August 2022 20:18
SHARE NOW
Klaim adanya rekayasa pada kasus kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu dalam Sidang Pledoi pekan lalu dibantah Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu, Malang, Jawa Timur. Jaksa memastikan memiliki bukti dan kesaksian lebih dari cuku untuk menjebloskan terdakwa Julianto Eka Putra dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Batu, Yogi Sudarsono usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan atas Pledoi Tim Kuasa Hukum Terdakwa Julianto Eka Putra. Jaksa memastikan tudingan adanya rekayasa kasus serta munculnya konspirasi yang melibatkan pelapor sekaligus korban dugaan kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu adalah tidak benar.
JPU mengklaim bukti serta pengakuan para saksi yang diajukan selama sidang merupakan fakta dan bukan skenario menjatuhkan Sekolah Selamat Pagi Indonesia. Sidang lanjutan dengan Agenda Duplik tim kuasa hukum terdakwa yang harusnya digelar pada Rabu (17/8/2022) ditunda 2 pekan mendatang pada Rabu (24/8/2022).