7 August 2022 16:54
Polres Jember menangkap 15 orang terduga pelaku pembakaran rumah warga di Dusun Baban Timur, Desa Sidomulyo, Jember, Jawa Timur. Dari ke-15 orang tersebut, sembilan orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengonfirmasi bahwa enam orang yang saat ini dibebaskan tidak terbukti ikut serta dalam pembakaran.
"Dari beberapa keterangan yang didapat ada beberapa nama-nama baru yang saat ini masih dalam pengejaran dari pihak penyidik," lanjutnya.
Tersangka yang telah ditangkap memiliki peran berbeda, salah satunya adalah provokator yang menggerakan massa untuk melakukan pembakaran. Beberapa orang yang ditangkap diketahui ikut serta dalam pembakaran di dua lokasi yakni Tanjung Rejo dan Dampik Rejo.
Kejadian pembakaran ini dilatarbelakangi oleh adanya kegiatan panen kopi yang sedang berlangsung di wilayah Mulyorejo. Beberapa TKP merupakan rumah mereka yang selama ini selalu memalak warga dengan modus jasa pengamanan, khususnya kepada para petani yang berasal dari wilayah Kalibaru. Puncaknya saat salah satu warga Kalibaru dianiaya. Massa kemudian bersepakat untuk melakukan pembakaran terhadap rumah-rumah yang selama ini meresahkan warga Kalibaru.
Para tersangka dikenakan Pasal 187, Pasal 170 dan Pasal 365 ayat (2) KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.