Salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 melayangkan laporan dugaan pelecehan seksual ke polisi. Pelaporan ini imbas kasus pemeriksaan tubuh dalam kondisi tanpa busana.
"Ada proses body checking yang dilakukan secara mendadak tanpa ada di rundown acara dengan dilakukan secara sembrono terhadap 30 kontestan, artinya ini perusahaan yang memfasilitasi," kata kuasa hukum korban Mellisa Angraeni, Selasa 8 Agustus 2023.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA dengan terlapor PT Capella Swastika Karya.
Korban melaporkan atas Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.
Mellisa menyebutkan, pihaknya juga melaporkan COO dan Direktur PT Capella Swastika Karya yang dinilai harus bertanggung jawab atas kasus ini. Dugaan pelecehan ini terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu. Mellisa menyebutkan bahwa kliennya diminta untuk melakukan pengecekan tubuh.
Padahal, hal tersebut tidak terdapat dalam rangkaian acara. Oleh karena itu, ia menyebutkan bahwa kliennya itu sangat terpukul. Adapun barang bukti yang turut diusung dalam pelaporan itu, lanjut dia, berupa dokumen foto hingga video terkait kejadian itu.