Kejagung Tahan 2 Pejabat Kementerian ESDM soal Kasus Tambang Nikel

25 July 2023 09:05

Kejaksaan Agung menetapkan dua pejabat tinggi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai tersangka korupsi tambang ilegal dan jual beli ore nikel di Sulawesi Tenggara. Usai ditetapkan sebagai tersangka kedua pejabat tersebut langsung ditahan.

Kedua tersangka itu merupakan pejabat tinggi di Kementerian ESDM nergi dan sumber daya mineral (esdm). 

"Jadi kenapa tadi ada dua tahanan baru, dari proses penyidikan perkara yang ada di Sultra, yang berinisial SM yaitu Kepala Geologi Kementerian ESDM, mantan Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan EVT, Evaluator RKAB Kementerian ESDM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Senin, 24 Juli 2023.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan WAS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait KSO PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM). Dia ditahan dalam perkara konsorsium, perjanjian dengan PT Antam pada 2021-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun
 
Perkara ini sebelumnya diusut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Ketut menyebutkan WAS yang dijerat sebagai tersangka juga memiliki saham mayoritas di PT LAM.
 
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan penambangan ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Kejaksaan masih terus mengusut kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M. Khadafi)