Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara

12 April 2023 18:39

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman terhadap Ricky Rizal Wibowo, Rabu (12/4/2023). Dengan demikian, Ricky tetap divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hakim Ketua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mulyanto mengatakan Ricky Rizal terbukti bersalah. Sehingga, Ia pantas untuk dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan ditolaknya memori banding yang diajukan Ricky Rizal, maka Ia harus tetap berada di dalam tahanan. 

Dalam kasus itu, terdapat lima terdakwa yang terjerat, empat di antaranya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga telah menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding keduanya pun dimentahkan oleh hakim. Sehingga, keduanya juga tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Negeri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heri Dwi Okta R)