24 September 2022 13:23
Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus prostitusi online anak dibawah umur dengan menangkap lima orang pelaku yang bermodus melalui aplikasi. Dari lima pelaku satu orang menjadi mucikari dibawah umur.
Kelima tersangka ini diketahui berperan menjajakan wanita kepada para pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, dengan tarif Rp800 ribu per sekali kencan. Para pelaku dalam aksinya menyewa enam kamar di sebuah Hotel di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Bahkan beberapa pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan hubungan kekasih yang sudah terjalin dengan korban.
Sementara perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, akan memberikan pemdampingan psikolog bagi para korban dan salah satu pelaku yang masih dibawah umur.
"KPAI akan terus memonitor anak ini membutuhkan dukungan rehabilitasi," ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maryati Sholiha.