8 August 2024 18:54
Meski kedapatan tak memiliki izin, pihak kepolisian Polsek Sawah Besar mengaku tak menemukan adanya unsur pidana terkait penyelenggaraan kontes kecantikan bagi transgender, yang digelar di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Minggu, 4 Agustus 2024.
Selain menyerahkan sanksi kepada pihak Satpol PP untuk dikenakan sanksi tipiring. Namun Sudin Pariwisata Kreatif Jakarta Pusat mengaku akan merekomendasikan kepada Dinas Pariwisata untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada pihak manajemen.
Sebanyak lima orang yang berkaitan dengan kegiatan kontes kecantikan transgender ini, yang digelar di sebuah hotel di Jakarta Pusat sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian pada Rabu, 7 Agustus 2024, siang. Kelimanaya diketahui adalah dua orang dari manajemen hotel dan tiga orang dari event organizer, termasuk juga ketua panitia acara.
Pihak kepolisian menegaskan, tidak pernah memberikan izin keramaian yang diatur dalam peraturan kepolisian negara Nomor 7 Tahun 2023, tentang teknis perizinan pengawasan dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
"Kami sangat sayangkan, baik dari hotel maupun panitia acara tidak memiliki izin keramaian tersebut." kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie.
Kadif Pengawasan Industri Pariwisata Jakpus, Budi Suryawan turut menegaskan akan merekomendasikan Dinas Pariwisata agar memberikan sanksi teguran tertulis kepada pihak manajemen terkait hal ini.
"Mungkin nanti kita akan membuat surat teguran ke dinas, nanti dinas yang akan membuat surat teguran pertama untuk pihak hotel." ucap Kadif Pengawasan Industri Pariwisata Jakpus, Budi Suryawan.