16 September 2024 09:57
Pascaterbongkar kasus perundungan terhadap dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Kementerian Kesehatan mengambil langkah untuk mengatur jam kerja peserta didik PPDS di rumah sakit.
Kabirokom dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pengaturan jam kerja akan dilakukan lewat kerja sama formal antara rumah sakit di bawah kementerian dan fakultas kedokteran.
"Salah satunya adalah mengenai jam kerja ataupun waktu-waktu kapan harus jaga, kapan harus memberikan pelayanan, dan kapan harus ada pendidikan," Siti dalam tayangan Metro TV, Senin, 16 September 2024.
Siti menjelaskan, dengan adanya kerja sama formal, rumah sakit di bawah Kemenkes bisa membuat kontrak jelas dengan peserta PPDS. Hal ini diharapkan dapat menghindarkan peserta PPDS dari jam kerja berlebihan.
Baca: Kotak Pandora Kematian Aulia Risma |