Polemik RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

15 May 2024 13:49

Draf rancangan revisi Undang-Undang Penyiaran menuai kritik keras dari publik, terutama para pegiat dan pelakon jurnalistik. Revisi yang sedianya diharapkan menciptakan asas keadilan bagi industri penyiaran di tengah era kemunculan media-media baru berbasis digital itu, kini justru dikhawatirkan menjadi pintu masuk pembungkaman pers. 

Yang paling utama jadi sorotan dan kritikan ialah pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Dari draf yang beredar di masyarakat, semangat pembungkaman itu tertangkap jelas pada Pasal 56 Ayat 2 yang memuat larangan-larangan standar isi siaran. Terutama pada poin C yang menjelaskan larangan itu mencakup 'penayangan eksklusif jurnalistik investigasi'. 

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut, larangan bagi media untuk menayangkan hasil liputan investigasi sangat bertentangan dengan Undang-Undang 40 Pasal 4. Dalam Undang-Undang 40 tahun 1999, tentang pers, tidak ada lagi sensor dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas.

Selain itu, Dewan Pers turut menolak RUU ini lantaran penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh lembaga yang tak punya mandat, dalam penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik. Penolakan atas RUU Penyiaran juga disampaikan oleh IJTI. 

Sementara itu anggota Komisi 1 DPR RI, TB Hasanuddin menegaskan, revisi rancangan undang-undang ini belum 100 persen pasti termasuk soal poin pembatasan karya jurnalistik investigasi. TB menilai, komunikasi dan koordinasi nantinya akan dilakukan bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia. Ia juga sepaham bahwa karya jurnalistik seharusnya tidak dinatasi. 

"Belum fix 100 persen, masih akan ada pembahasan dan diskusi-diskusi lebih lanjut." kata anggota Komisi 1 DPR RI, TB Hasanuddin. 

DPR sebagai inisiator RUU Penyiaran mesti membuka ruang komunikasi, agar semua kritik yang muncul atas draf RUU tersebut dapat dicari jalan keluarnya. Pemerintah sebagai mitra pembahasan juga tidak boleh menutup mata, bahwa RUU ini punya potensi membungkam pers.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)