4 October 2023 15:49
Melansir laman TikTok, Rabu, 4 Oktober 2023, platform social commerce itu harus memutuskan sikap seiring dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," kata manajemen.
Dengan keputusan itu, manajemen pun memutuskan untuk menutup fitur TikTok Shop mulai hari ini.
"Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen.
TikTok, dikatakan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencananya di masa depan.
Meski akan menutup layanannya, dalam surat elektronik (e-mail) kepada pedagang yang beredar di lini masa, TikTok mengaku akan tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan para seller dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok, lantaran yang ditutup hanya layanan e-commerce. Selain itu, juga bisa menjadi seller dan affiliator produk di platform lokapasar (marketplace) lain.
"Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan," kata Teten.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur platform social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.