Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meyakini upah minimum akan naik pada 2024. Itu dilandasi pada formula penghitungan berupa inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang saat ini cenderung dalam kondisi relatif baik.
Ketentuan mengenai pengupahan tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang berlaku pada 10 November 2023.
Beleid tersebut menetapkan formula upah minimum mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dalam PP itu, penghitungan upah dilakukan dengan cara menambahkan upah minimum tahun berjalan (UMt) dengan nilai penyesuaian upah minimum (t+1).
Sedangkan untuk mengetahui angka t+1, dihitung dengan cara inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi yang dikali dengan alfa (a). a merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol a merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Besaran nilai a ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rerata atau median upah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menjelaskan kalau kenaikan upah minimum sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi pada perekonomian, terutama pembangunan perekonomian domestik.
Ada beberapa tujuan ini dari kenaikan upah minimum, di antaranya mendorong daya beli masyarakat. Diharapkan dengan adanya peningkatan daya beli masyarakat, pada akhirnya akan berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha sehingga perusahaan pun ikut berkembang dan mendorong pembukaan lapangan pekerjaan yang baru.
Kedua yakni menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan juga industri. Diharapkan hal ini bisa mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan. Salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah sehingga memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja karena para pekerja dibayar sesuai dengan produktivitasnya.
Terakhir, mencegah disparitas upah antar wilayah. Diharapkan langkah ini dapat menghapus kesenjangan upah antar wilayah.