Pemerintah Provinsi di Indonesia Resmi Tetapkan UMP

22 November 2023 11:31

Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Selasa, 21 November 2023. Penetapan UMP menyesuaikan dengan PP 51 tahun 2023 tantang pengupahan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Pj Gubernur, Heru Budi Hartono resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 menjadi Rp5,06 juta. Jumlah tersebut naik 3,6 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4,9 juta.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah resmi mengumumkan UMP Jawa Tengah 2024, naik sekitar 4,02%. Kanaikan dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947. Sementara, Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta menetapkan UMP naik 7,27% yang saat ini menjadi Rp2.125.857. Persentase kanaikan ini merupakan yang terbesar di pulau Jawa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)