NEWSTICKER

Kades Menyatakan Dukung Capres Terancam Pidana Penjara

N/A • 20 November 2023 21:42

Jakarta: Delapan organisasi kepala desa dan perangkat desa berpotensi melanggar undang-undang pemilu setelah menyatakan dukungan terhadap pasangan capres Prabowo Subianto-Gibran. Langkah yang mengancam netralitas Pilpres 2024 ini juga terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun.

"Berdasarkan pasal 490 undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 menyebut, setiap kepala desa atau sebutan lain yang sengaja menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," jelas Pembina Perludem Titi Anggraini.

Titi Anggraini juga menyebut, peserta pemilu yang dengan sengaja melibatkan kepala desa dan perangkat desa berarti melanggar pasal 290 ayat 2. Tidak bisa berdalih bahwa dukungan itu diorganisir oleh organisasi perangkat desa.

Hal ini harus ditanggapi Bawaslu dengan responsif dan proaktif karena ada beberapa indikasi pelangagaran aturan pilpres salah satunya netralitas. Oleh karena itu untuk menjawab keraguan publik terhadap profesionalisme Bawaslu, hal ini bisa menjadi temuan yang bisa ditindaklanjuti.

"Bawaslu harus responsif dan proaktif. Setidaknya ada beberapa indikasi pelanggaran yang dilanggar di sini. Yang pertama kampanye di luar jadwal, itu merupakan pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam pasal 492 undang-undang pemilu," lanjut Titi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Heru Nazar)