27 August 2025 17:15
Seorang pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah diduga menipu pengusaha ikan asal Probolinggo dengan kerugian mencapai Rp110 juta.
Tersangka Firman (37) dibekuk tim reserse saat berada di Pelabuhan Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial AP (38), seorang pengusaha ikan di Kota Probolinggo.
Kasus ini bermula dari hubungan bisnis keduanya sejak 2022. Awalnya, transaksi berjalan lancar tanpa masalah. Namun, pada November 2024, korban tergiur dengan unggahan tersangka di media sosial tentang penjualan ikan lencam.
AP memesan 15 ton ikan lencam senilai Rp420 juta,setara satu kontainer. Firman kemudian meminta uang muka sebesar 30 persen. Korban pun mentransfer Rp35 juta pada 20 November 2024.
Setelah itu, Firman mengaku hanya memiliki stok 4 ton ikan dan berjanji melengkapi pesanan dalam waktu dekat. Agar meyakinkan, ia terus meminta tambahan dana. Korban yang percaya kemudian mentransfer uang hingga total Rp110 juta. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, ikan tak kunjung dikirim.
Baca juga: Harga Bitcoin Balik ke Rp1,82 Miliar usai Terseok-seok |