Siti Yona Hukmana • 3 March 2025 13:44
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdium) Bareskrim Polri menemukan pihak lain yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah di Pagar Laut, Tangerang. Penyidik segera menetapkan tersangka baru setelah mengumpulkan bukti tambahan.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa penyidik masih mendalami temuan terbaru sebelum mengumumkan tersangka tambahan. Polri juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait pemberkasan perkara empat tersangka sebelumnya.
Empat tersangka yang lebih dahulu ditetapkan adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka terbukti memalsukan berbagai dokumen tanah sejak Desember 2023 hingga November 2024 untuk menerbitkan 260 sertifikat hak milik (SHM).
Pemalsuan ini bermotif ekonomi, meski keuntungan yang diperoleh masih diselidiki. Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, dan 266 KUHP terkait pemalsuan dokumen serta Pasal 55-56 KUHP tentang keterlibatan dalam kejahatan.