Maqdir Usul Politikus Tidak Ditahan Sebelum Vonis, Bantah Demi Hasto

Fachri Audhia Hafiez • 5 March 2025 14:52

Jakarta: Advokat Maqdir Ismail mengusulkan agar politikus yang menjadi tersangka tidak ditahan sebelum ada vonis pengadilan. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi KUHAP di Komisi III DPR.

Maqdir membantah bahwa usulannya dibuat untuk mengakomodasi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang kini menjadi tahanan KPK. "Saya sudah sering menyampaikan persoalan ini, bukan hanya terkait Mas Hasto," ujarnya di Senayan, Rabu, 5 Maret 2025.

Ia juga menilai kasus Hasto merupakan bentuk kriminalisasi yang berkaitan dengan dinamika politik PDIP, terutama setelah pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.

Menurut Maqdir, politikus memiliki identitas jelas sehingga tidak perlu ditahan sebelum ada bukti kuat. "Orang-orang seperti ini tidak perlu dilakukan penahanan," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wanda)