Pengemudi mobil sport ditilang dalam operasi patuh Jaya lantaran mobil tidak menggunakan plat nomor. Penilangan dilakukan di Kilometer 19 ruas tol lingkar luar atau JORR di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu, 23 Juli 2025.
Langkah tersebut dilakukan pihak kepolisian lantaran mobil mewah ini tidak memiliki plat nomor di bagian depan maupun di bagian belakang.
Petugas mengenakan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan tentang Kendaraan Bermotor yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor atau TMKB dengan ancaman pidana dua bulan atau denda sebesar Rp500 ribu.
Sebanyak 160 ribu lebih kendaraan terjaring Operasi Patuh 2025. Ratusan ribu kendaraan itu tercatat melanggar lalu lintas pada hari ke delapan operasi, Minggu, 20 Juli 2025.
"Selama pelaksanaan Ops Patuh sampai dengan hari ke-8 sudah 160 ribu lebih pelanggaran yang terdiri dari 4 penegakkan hukum mulai dari E-TLE Statis, E-TLE Mobile, tilang manual, dan teguran simpatik," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Senin, 21 Juli 2025.
Komarudin memerinci pelanggaran paling banyak tercatat dilakukan pengendara motor, yakni tak memakai helm. Sementara itu, pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengemudi mobil, yakni tak memakai sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.