3 November 2025 15:21
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil membongkar sindikat pengoplos liquified petroleum gas (LPG) subsidi menjadi non-subsidi. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Direktur Dit Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Moh Irhamhi.
Modus operandi sindikat ini adalah dengan memanfaatkan gudang tertutup untuk menyamarkan kegiatan mereka. Para tersangka sengaja memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram (kg) yang disubsidi pemerintah ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg. Untuk mempercepat proses pengoplosan, mereka bahkan menggunakan selang modifikasi.
Dalam sehari, sindikat ini mampu mengoplos lebih dari 1.000 tabung gas subsidi. Gas ilegal tersebut kemudian dijual ke berbagai konsumen, termasuk restoran dan peternakan di wilayah Jawa Tengah. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka berinisial R, T, dan A.
Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir merugi hingga mencapai Rp1,4 miliar. Sebagai barang bukti, polisi menyita ribuan tabung gas subsidi dan non-subsidi.
"Rekan-rekan penyidik berhasil mengamankan 1.697 tabung yang mana modus operandi dialihkan menjadi non subsidi," ujar Moh Irhamhi dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Senin, 3 November 2025.
Bareskrim Polri berkomitmen penuh untuk menjaga agar subsidi energi yang dialokasikan pemerintah tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak seharusnya. Komitmen ini sejalan dengan arahan Presiden terkait pidato pertanggungjawaban keuangan di Dewan Perwakilan Rakyat / Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR/MPR).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.
(Muhammad Fauzan)