Tom Lembong Curhat Harus Tulis Tangan Pleidoinya

Candra Yuri Nuralam • 3 June 2025 21:43

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengeluh laptop dan iPad-nya disita penyidik, sampai harus menulis pleidoi dengan kertas. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tulis tangan merupakan hal lumrah.

“Banyak pleidoi yang ditulis dengan tulisan tangan oleh para terdakwa,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni 2025.

Harli mengatakan, penyitaan laptop dan alat elektronik milik Tom sesuai dengan aturan yang berlaku. Dua benda itu sejatinya dilarang ada di dalam kamar tahanan.

“Memang dilarang alat elektronik dan alat komunikasi dibawa ke ruang tahanan, ke kamar tahanan,” ucap Harli.

Menurut Harli, alat elektronik cuma boleh ditempatkan di luar kamar tahanan. Itu pun, lanjutnya, seperti televisi.

“Regulasi itu yang kita tegakkan, jadi, bukan menjadi, jangan juga menjadi diskriminasi kenapa yang bersangkutan bisa yang lain tidak,” ujar Harli.

Sebelumnya, Tom Lembong berencana menulis tangan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasusnya. Dia sudah menerima kiriman banyak kertas untuk ditulis.

“Saya dapat kiriman kertas bertumpuk-tumpuk dan pulpen, karena untuk sementara itu ya semuanya tulis tangan,” kata Tom di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 Juni 2025.

Tom mengatakan, keputusan tulis tangan itu karena iPad dan laptop miliknya disita. Jadi, dia tidak memiliki pilihan lain untuk membuat pleidoi.

“Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya manfaatkan itu untuk menulis pleidoi, nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya,” ujar Tom.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)