Korupsi Kuota Haji Jangan Terulang Lagi

22 September 2025 23:56

Kasus dugaan korupsi kuota haji membuat geram publik, terutama para jemaah. Ibadah yang seharusnya suci dinodai dengan permainan kuota, praktik "uang percepatan", serta dugaan keterlibatan oknum di Kementerian Agama, sejumlah biro travel, hingga adanya sosok yang disebut sebagai "juru simpan uang".

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, tapi yang lebih utama adalah ini menyangkut kepercayaan publik dan para calon jemaah yang telah menabung dan mengantri bertahun-tahun.

KPK menemukan adanya praktik "uang percepatan" bagi calon haji khusus agar dapat berangkat di tahun yang sama saat mendaftar. Tarif setorannya bervariasi, mulai dari USD2.600 hingga USD7.000 atau sekitar Rp40 juta hingga Rp110 juta per jemaah.

Skema ini diduga melibatkan oknum Kementerian Agama dan sekitar 400 biro travel. KPK juga tengah membidik sosok "juru simpan uang" yang diduga menjadi penampung dana hasil setoran tersebut.

Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. SK Menteri Agama tentang pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 dijadikan sebagai salah satu alat bukti utama. Pencekalan juga sudah dilakukan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, seorang staf khusus berinisial IAA, dan seorang pemilik travel haji.

KPK bersama PPATK masih terus menelusuri aliran dana. Namun, hingga kini belum ada nama tersangka yang diumumkan secara resmi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)