Kasus Pemalsuan SHGB-SHM di Pagar Laut Tangerang, Kejagung Usut Dugaan Korupsi

Siti Yona Hukmana • 18 February 2025 17:28

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di pagar laut Tangerang. Penyidikan ini dilakukan bersama Bareskrim Polri untuk menelusuri kemungkinan adanya suap atau gratifikasi.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan kasus ini mengacu pada UU Tipikor dan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Bareskrim telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, setelah menemukan unsur pidana.

Polisi menyita alat pemalsuan dokumen dalam penggeledahan di rumah Kades Kohod Arsin, kantor Desa Kohod, dan rumah Sekdes Ujang Karta. Dokumen palsu ini digunakan untuk permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan.

Saat ini, Kejagung dan Polri terus berkoordinasi untuk mengusut kasus tersebut. Polri segera menggelar perkara guna menetapkan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wanda)