Beroperasi Enam Bulan, Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Akhirnya Terbongkar

18 October 2025 23:51

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Apartemen itu dijadikan laboratorium rahasia pembuatan sabu yang telah beroperasi sejak enam bulan terakhir.

Dua orang tersangka berinisial IM dan DF ditangkap di lokasi. IM yang juga sebagai residivis dengan kasus yang sama bertugas sebagai koki atau memasak dalam pembuatan barang haram tersebut. Sedangkan DF berperan memasarkan sabu hasil produksi. 

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan pengintaian pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 15.24 WIB, BNN mengidentifikasi sebuah unit apartemen di lantai 20 yang dijadikan tempat memproduksi sabu. 

Tim kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu cair dan padat siap edar, bahan kimia, serta peralatan produksi lengkap. 

"Adapun jumlahnya untuk barang bukti narkotika yang dalam bentuk padat itu 209 gram. Kemudian dalam bentuk cairan ada 319 ml. Kemudian barang bukti prekursor narkotikanya ini dalam bentuk  efedrinini 1.000 gram. Kemudian aseton ada 1.500 ml, asam sulfat, toluene, dan lain sebagainya," jelas Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Budi Wibowo.
 

Baca juga: Kepala BNN Serukan Dukungan bagi Penyintas Narkoba: Bangun Empati, Bukan Stigma

Budi menuturkan pemasaran barang haram oleh para pelaku kepada konsumennya dengan menggunakan media sosial dan sistem tempel.

"Adapun modusnya kadang janjian di satu tempat, kemudian barang diserahterimakan langsung atau barang itu diminta diletakkan di satu titik kemudian pembeli mendatangi dan mengambil barangnya," ungkapnya.

Selama enam bulan beroperasi, kedua tersangka meraup keuntungan hingga Rp1 miliar.  Untuk memperoleh bahan baku, pelaku mengekstrak 15.000 butir obat asma yang dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut bervariasi mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)