18 October 2025 23:51
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Apartemen itu dijadikan laboratorium rahasia pembuatan sabu yang telah beroperasi sejak enam bulan terakhir.
Dua orang tersangka berinisial IM dan DF ditangkap di lokasi. IM yang juga sebagai residivis dengan kasus yang sama bertugas sebagai koki atau memasak dalam pembuatan barang haram tersebut. Sedangkan DF berperan memasarkan sabu hasil produksi.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan pengintaian pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 15.24 WIB, BNN mengidentifikasi sebuah unit apartemen di lantai 20 yang dijadikan tempat memproduksi sabu.
Tim kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu cair dan padat siap edar, bahan kimia, serta peralatan produksi lengkap.
"Adapun jumlahnya untuk barang bukti narkotika yang dalam bentuk padat itu 209 gram. Kemudian dalam bentuk cairan ada 319 ml. Kemudian barang bukti prekursor narkotikanya ini dalam bentuk efedrinini 1.000 gram. Kemudian aseton ada 1.500 ml, asam sulfat, toluene, dan lain sebagainya," jelas Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Budi Wibowo.
Baca juga: Kepala BNN Serukan Dukungan bagi Penyintas Narkoba: Bangun Empati, Bukan Stigma |