6 August 2025 00:19
Dana sebesar Rp107 triliun di 28 juta rekening dorman yang sebelumnya diblokir, kini telah dibuka kembali. Para nasabah sudah bisa mengakses dan menarik kembali dana mereka.
Sebelumnya, ada 31 juta rekening dorman yang diblokir oleh perbankan atas rekomendasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini diambil karena PPATK menemukan adanya dugaan tindak pidana pada rekening-rekening tersebut.
Namun, pemblokiran rekening dorman ini mendapat penolakan luas dari masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apa yang sebenarnya terjadi di balik kebijakan buka-tutup pemblokiran rekening ini?