17 March 2025 20:57
Mantan karyawan Sritex resmi menandatangani kontrak kerja dengan investor baru pada Senin, 17 Maret 2025. Artinya, para karyawan yang terkena peputusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan kesempatan untuk dipekerjakan kembali.
Menteri Tenaga Kerja Yassierli datang langsung untuk melihat proses penandatanganan kontrak kerja eks karyawan Sritex dengan investor. Menaker menyebut bahwa penandatanganan kontrak kerja ini tidak terlepas dari peran tim kurator yang berupaya membuka kembali operasional PT Sritex Group.
Baca: Tumbangya Raksasa Tekstil |