Eks Karyawan Sritex Teken Kontrak dengan Investor Baru

17 March 2025 20:57

Mantan karyawan Sritex resmi menandatangani kontrak kerja dengan investor baru pada Senin, 17 Maret 2025. Artinya, para karyawan yang terkena peputusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan kesempatan untuk dipekerjakan kembali. 

Menteri Tenaga Kerja Yassierli datang langsung untuk melihat proses penandatanganan kontrak kerja eks karyawan Sritex dengan investor. Menaker menyebut bahwa penandatanganan kontrak kerja ini tidak terlepas dari peran tim kurator yang berupaya membuka kembali operasional PT Sritex Group. 
 

Baca:
Tumbangya Raksasa Tekstil

"Hari ini terkonfirmasi telah dilakukannya penandatanganan kontrak kerja untuk bekerja kembali eks-pekerja Sritex group dengan investor," ujar Yassierli

Meski begitu, Menaker belum dapat memastikan kapan para karyawan dapat kembali bekerja. Menaker menyebut, investor masih melakukan persiapan. 

Sementara itu, pemenuhan hak atas karyawan Sritex terkait dampak pailit perusahaan hampir 100%. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)