Polisi Buru Pelaku Lain Grup FB 'Fantasi Sedarah'

21 May 2025 20:48

Polisi menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus temuan grup Facebook penyimpangan seksual sedarah atau inses. Pasalnya berdasarkan penelusuran Bareskrim, ditemukan ada ribuan member yang bergabung dalam grup Facebook tersebut.

"Kita masih melakukan kegiatan monitoring dan profiling di media sosial beberapa platform sambil kita menunggu hasil identifikasi dari forensik digital," ucap Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji. 

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap 6 orang terkait kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para pelaku ditangkap di kawasan Sumatera dan Pulau Jawa.

Para pelaku ditangkap baik oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri maupun Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada 17-20 Mei 2025. Para pelaku yang telah ditetapkan tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, dan 2 buah memori card handphone.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)