Riza Aslam Khaeron • 9 February 2025 13:00
Washington DC: Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah memperpanjang status "darurat nasional" untuk Myanmar selama satu tahun ke depan. Perpanjangan ini memungkinkan sanksi era pemerintahan Biden terhadap junta militer Myanmar tetap berlaku di tengah perang saudara yang telah berlangsung sejak kudeta militer pada 1 Februari 2021.
Mengutip Radio Free Asia (RFA) pada Minggu, 9 Februari 2025, Trump menandatangani perpanjangan tersebut dengan alasan bahwa situasi di Myanmar "terus menimbulkan ancaman yang tidak biasa dan luar biasa terhadap keamanan nasional dan kebijakan luar negeri Amerika Serikat."
Keputusan ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak, termasuk pemerintah bayangan Myanmar, National Unity Government (NUG), dan kelompok hak asasi manusia.