25 September 2025 15:59
Pemprov DKI Jakarta mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) agar naik transportasi umum setiap hari Rabu. Imbauan ini sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 sebagai upaya menumbuhkan kebiasaan menggunakan transportasi umum, tujuannya untuk mendorong budaya penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan bagi masyarakat baik kalangan asn maupun masyarakat luas.
Sejak instruksi gubernur diterbitkan pada April 2025 lalu, sudah kurang lebih lima bulan seluruh ASN dilingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan untuk menggunakan transportasi publik. Diketahui, instruksi ini tidak hanya berlaku untuk ASN tapi juga untuk gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Baca juga: Pramono Minta Warga Jakarta Maksimalkan Pemanfaatan Kartu Lansia |
Pramono Anung juga mengatakan, kepatuhan ASN Jakarta yang menggunakan transportasi umum terus dievaluasi, rata-rata kepatuhannya mencapai 88 persen. "Tiap minggu kan kita evaluasi, kalau kita lihat average-nya sebenarnya sekitar 88 persen,"