Mulai 1 Agustus, Pelaku Usaha E-Commerce Wajib Kantongi Nomor Induk Berusaha

21 July 2026 13:53

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan aturan baru bagi para pelaku usaha di Indonesia. Mulai 1 Agustus mendatang, seluruh pelaku usaha, khususnya mereka yang berjualan melalui platform e-commerce, diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dikutip dari tayangan Zona Bisnis Metro TV, Selasa, 21 Juli 2026, Kementerian Perdagangan menyatakan penerapan aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan sosialisasi, pendampingan, dan advokasi bagi para pelaku usaha.

Pemerintah tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga memberikan pendampingan dan advokasi kepada pelaku usaha dalam mengurus Nomor Induk Berusaha. Proses ini akan dilakukan bersama platform digital dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku pengelola Online Single Submission (OSS) dan NIB.
 


Nantinya, pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban NIB dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan, termasuk penghentian aktivitas perdagangan di platform e-commerce.

Kewajiban memiliki NIB berlaku bagi seluruh pelaku usaha, tidak hanya yang berjualan melalui marketplace. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak UMKM memiliki legalitas usaha, sekaligus mendapatkan berbagai insentif yang disediakan platform.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan, menegaskan target pemerintah dalam transisi ini.

"Target kita adalah pedagang-pedagang yang eksis saat ini, yang ada di semua platform itu, sudah memiliki NIB setidaknya di 18 bulan sejak peraturan diterbitkan," ujar Iqbal. 

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X