21 July 2026 13:53
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan aturan baru bagi para pelaku usaha di Indonesia. Mulai 1 Agustus mendatang, seluruh pelaku usaha, khususnya mereka yang berjualan melalui platform e-commerce, diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dikutip dari tayangan Zona Bisnis Metro TV, Selasa, 21 Juli 2026, Kementerian Perdagangan menyatakan penerapan aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan sosialisasi, pendampingan, dan advokasi bagi para pelaku usaha.
Pemerintah tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga memberikan pendampingan dan advokasi kepada pelaku usaha dalam mengurus Nomor Induk Berusaha. Proses ini akan dilakukan bersama platform digital dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku pengelola Online Single Submission (OSS) dan NIB.