6 February 2026 00:09
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Divisi Keimigrasian kembali menindak tegas pelanggaran izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam operasi terbaru, tujuh WNA terjaring razia di sebuah apartemen di kawasan Jalan MT Haryono, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Operasi pengawasan orang asing ini digelar menyusul adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas warga asing di lingkungan apartemen tersebut.
Dari tujuh orang yang diamankan, lima di antaranya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berat dan langsung dikenai sanksi deportasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam petugas, tujuh WNA yang diamankan terdiri dari empat warga negara Kamerun, dua warga negara Kongo, dan satu warga negara Mali.
| Baca juga: Imigrasi Surabaya Tangkap 2 WNA Tiongkok Diduga Curi Uang di Pesawat Citilink |