Pemuda Aceh Tengah Dipidana usai Pukul Pencuri

3 February 2026 22:07

Nasib malang menimpa Sandika Mahbengi (22), warga Desa Wihni Bakong, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Niat hati membela harta keluarga dari aksi pencurian, ia justru kini duduk di kursi pesakitan dan menghadapi tuntutan penjara.

Sandika dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Takengon. Ia didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap F, seorang pelaku yang tertangkap tangan mencuri mesin kopi milik bibinya.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Sandika bersama tiga rekannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Hal ini mengindikasikan bahwa pelaku pencurian yang dipukul tersebut masih di bawah umur.
 

Baca juga:
Jalan Panjang Hogi Minaya untuk Cari Keadilan

Pengakuan Terdakwa: Pencuri Memberontak

Sandika mengaku syok dengan proses hukum yang menimpanya. Ia merasa posisinya adalah korban pencurian, tapi justru berakhir sebagai tersangka penganiayaan.

"Saya kaget ketika didakwa sebagai tersangka. Saya di sini sebagai korban karena mesin bibi saya yang hilang. Masa pencuri bisa melaporkan korban?" ungkap Sandika.

Ia menjelaskan bahwa aksi pemukulan tersebut terjadi pada 16 Agustus 2025. Menurutnya, tindakan fisik dilakukan karena pelaku memberontak saat hendak diamankan.

"Kami memukul pencuri itu karena pelajaran. Satu lagi, mereka bertiga memberontak, tidak mau kooperatif dibawa ke desa. Awalnya saya berpikiran bukan ke Polsek, malahan ke desa dulu," jelasnya.

Kasus ini sempat diupayakan damai di tingkat Polsek Silih Nara. Namun karena tidak ada titik temu, polisi menetapkan Sandika sebagai tersangka pada Oktober 2025 hingga berujung ke meja hijau.

DPD RI Minta Hakim Objektif

Kasus ini mendapat sorotan dari Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman. Ia meminta majelis hakim untuk lebih objektif dalam memutus perkara ini, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah berlaku efektif per 2 Januari 2026.

"Walau kasus ini berproses sejak 2025, namun pada tingkat keputusan sejatinya berlaku semangat UU KUHP baru. Saya sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk memberikan atensi," tegas Sudirman.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, menilai kasus ini menjadi pelajaran mahal bagi masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri, meskipun berhadapan dengan pelaku kejahatan.

"Dalam ilmu hukum kita harus hati-hati, jangan sampai main hakim sendiri. Betul warga melakukan pembelajaran, tapi harus dalam batas wajar. Kalau sudah dianiaya, itu masuk delik penganiayaan. Seharusnya segera diserahkan kepada pihak berwajib," ujar Hibnu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)