Polisi Tutup Penyelidikan Kematian Dokter Internship di Lampung, Tak Temukan Unsur Pidana

25 July 2026 11:06

Lampung: Kasat Reskrim Polres Metro Lampung AKP Rizky Dwi Cahyo memastikan dokter peserta program internship, Muhammad Zulfikar Drakel (25), meninggal bukan akibat peristiwa pidana. Kesimpulan tersebut diambil setelah polisi melakukan penyelidikan menyeluruh bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Kami dapat simpulkan bahwa yang bersangkutan meninggal bukan akibat peristiwa pidana. Di dalam proses penyelidikan kami, penyelidikan sudah kami tutup karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Rizky dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Sabtu 25 Juli 2026

Menurut Rizky, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), visum luar, pemeriksaan rekaman CCTV, hingga meminta keterangan sejumlah saksi.

"Yang pertama kami melakukan visum et repertum berupa visum luar terhadap korban. Kemudian kami meminta keterangan dari rekan-rekan sesama dokter internship, dokter pendamping internship, hingga dokter yang melakukan operasi terhadap korban," katanya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

"Berdasarkan hasil visum dan olah TKP tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban," tegasnya.

Penyelidikan juga mengungkap korban memiliki riwayat penyakit. Hal itu diperkuat dengan rekam medis yang menunjukkan korban sempat menjalani operasi pada 21 Mei 2026 dan masih dalam masa pengobatan.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan memang sempat menderita sakit. Hal itu dibuktikan dengan rekam medis di Rumah Sakit Mardi Waluyo Kota Metro. Yang bersangkutan sempat menjalani operasi dan memang masih dalam tahap pengobatan. Di kamar korban juga ditemukan beberapa obat-obatan," jelas Rizky.

Selain itu, polisi turut mendalami dugaan korban mengalami perundungan (bullying) atau beban kerja berlebihan (overwork) selama menjalani program internship di RSUD KH Ahmad Hanafiah Sukadana. Pendalaman dilakukan bersama Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, IDI, dan organisasi profesi.

"Kami melakukan penyelidikan bersama Dirjen Kementerian Kesehatan, Wakil Ketua Umum IDI, serta organisasi profesi. Kami mengecek jumlah pasien, jam kerja, hingga aktivitas korban selama menjalani internship. Dari hasil penyelidikan dapat disimpulkan yang bersangkutan tidak mengalami overwork dan juga tidak mengalami bullying," ujarnya.

Rizky menjelaskan, korban diketahui tidak masuk kerja pada Senin, 20 Juli 2026. Keesokan harinya, rekan-rekannya bersama petugas kebersihan mendatangi kamar indekos korban di Kota Metro dan menemukan korban telah meninggal di kamar mandi.

Autopsi tidak dilakukan karena pihak keluarga menolak dan telah membuat surat pernyataan resmi kepada kepolisian.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap program internship dokter, terutama terkait penugasan, beban kerja, lokasi tempat tinggal, serta aspek keselamatan dokter muda selama menjalani masa internship.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X